Alhamdulillah. Yang menjadi sikap kami terkait dengan santunan kematian atau imbalan kematian di negara si penanya, santunan ini digunakan untuk orang-orang yang telah ditentukan oleh si mayit semasa hidupnya, lembaga asuransi mengalokasikan santunan tersebut untuk istri si mayit karena berstatus sebagai janda, jika tidak maka diperuntukkan bagi anak-anak laki-lakinya dan anak-anak
PT Taspen tersebut menyalurkan dana bantuan senilai Rp8 juta tersebut sebagai bentuk uang duka atas kematian PNS ataupun pensiunan PNS. Uang duka tersebut disalurkan oleh PT Taspen langsung ke rekening pihak keluarga sah PNS ataupun pensiunan PNS yang ditinggalkan.
Dan terakhir, besaran yang akan diterima keluarga PNS atas santunan dari Taspen ini memiliki rinciannya, yaitu: Baca Juga: Jokowi Siapkan Dana APBN 2024! Siap-siap Gaji PNS Semua Golongan Naik 8 Persen. 1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta; 2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir; 3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta; 4.
Masukkan informasi mengenai tujuan, salah satunya untuk memberikan kuasa pengambilan gaji pensiunan atau karena resign. 5. Tanggal pembuatan surat kuasa. Terakhir, ingat untuk menuliskan tanggal atau waktu pembuatan surat kuasa. Ini juga sangat penting, agar terhindar dari adanya manipulasi atau kesalahan.
Ketentuan ini sama seperti ketentuan Asuransi Kematian bagi PNS atau suami/istri/anak PNS yang meninggal dunia. Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah 2 x penghasilan terakhir, sedangkan suami/istri pensiunan sebesar 1,5 x penghasilan terakhir dan kalau anak yang meninggal 0,75 x penghasilan terakhir. 4. Pensiun
Merupakan pemberian Santunan dari Pemerintah kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun. Besarnya 3 kali penerimaan pensiun almarhum/almarhumah Persyaratan administrasi : 1) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diketahui oleh Lurah (2 lembar) 2) Fotokopi Skep pensiun (2 lembar)
UyqteW.
santunan kematian istri pensiunan pns